Empat Polisi Pemerkosa Dipecat

Empat Polisi Pemerkosa Dipecat
Empat Polisi Pemerkosa Dipecat
BANDARLAMPUNG – Kepolisian resort kota Bandarlampung memecat empat anggotanya terkait perbuatan asusila terhadap RH (28) yang dilakukan pada Senin, 24 Oktober 2011 di PKOR Way Halim. Keempat anggota tersebut Martin Arizona, Sukarman, Sabarudin, dan Aulia Rahman diberhentikan dengan tidak hormat.

Kapolresta Bandarlampung Kombespol M. Nurochman, S.I.K. menuturkan pemecatan empat anggota tersebut dikarenakan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

“Empat anggota tersebut dari unit tangkal sabhara polresta Bandarlampung. Mereka telah menjalani hukuman pidana dengan vonis yang diterimanya masing-masing,” ungkap dia kepada awak media, Kamis (30/1).

Keempatnya telah menjalani hukuman satu tahun penjara yang diterima akibat perbuatannya,” tuturnya. Perbuatannya tersebut memenuhi unsur pidana sesuai pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan,” ujar mantan kapolres Lampung Timur itu.

BANDARLAMPUNG – Kepolisian resort kota Bandarlampung memecat empat anggotanya terkait perbuatan asusila terhadap RH (28) yang dilakukan pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News