Erlinda Didatangi Satgas Covid-19, Dikasih Odol, Emas 50 Gram Lenyap

jpnn.com, PADANG - Kasus dugaan penipuan berkedok tim satuan tugas (Satgas) COVID-19 di Kota Padang, melibatkan dua tersangka inisiall Jef (46) dan DA (42) memasuki babak baru.
Penyidik Polresta Padang, Sumatera Barat telah merampungkan proses pemberkasan kasus tersebut pada Selasa (19/1).
"Proses pemberkasan sudah dirampungkan dengan tersangka diproses dalam dua berkas terpisah," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa.
Dia mengatakan tersangka Jef (46), laki-laki dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP, serta Pasal 480 KUHP.
Sementara DA (42) dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Jef diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, sedangkan DA (42) beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah.
Polisi berencana menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang (tahap II) pada Jumat (22/1) mendatang.
Kompol Rico menjelaskan berkas yang telah dirampungkan saat ini adalah untuk kejadian di Kompleks Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, dengan korban bernama Erlinda Wismai (53).
BERITA TERKAIT
- Cuit, Cuit, Cuit, Lomba Burung Berkicau di Cianjur Dibubarkan Polisi
- Doa Irjen Fadil Imran untuk Ikhtiar KTJ di Tengah Pandemi Covid-19
- Airlangga: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Harus Beriorientasi Aksi dan Bisa Diimplementasikan
- Simak! Ini 10 Kelurahan dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 Tertinggi di DKI Jakarta
- Yakin Vaksinasi dan PPKM Mikro Bisa Menekan Kasus Covid-19 di Indonesia
- Varian Baru Covid-19 Mulai Mendominasi Penyebaran Virus di Jerman