Erlinda Didatangi Satgas Covid-19, Dikasih Odol, Emas 50 Gram Lenyap

jpnn.com, PADANG - Kasus dugaan penipuan berkedok tim satuan tugas (Satgas) COVID-19 di Kota Padang, melibatkan dua tersangka inisiall Jef (46) dan DA (42) memasuki babak baru.
Penyidik Polresta Padang, Sumatera Barat telah merampungkan proses pemberkasan kasus tersebut pada Selasa (19/1).
"Proses pemberkasan sudah dirampungkan dengan tersangka diproses dalam dua berkas terpisah," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa.
Dia mengatakan tersangka Jef (46), laki-laki dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP, serta Pasal 480 KUHP.
Sementara DA (42) dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Jef diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, sedangkan DA (42) beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah.
Polisi berencana menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang (tahap II) pada Jumat (22/1) mendatang.
Kompol Rico menjelaskan berkas yang telah dirampungkan saat ini adalah untuk kejadian di Kompleks Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, dengan korban bernama Erlinda Wismai (53).
Erlinda awalnya didatangi oleh Jef dan DA yang mengaku sebagai Satgas Covid-19 yang ingin mengecek kesehatannya.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya