Fujimori Divonis 25 Tahun Penjara

Fujimori Divonis 25 Tahun Penjara
PENDUKUNG - Para pendukung Fujimori, salah satunya seorang ibu yang membawa-bawa bendera dengan wajah Fujimori, memperlihatkan kekecewaan dan kesedihan mereka atas keputusan pengadilan yang memvonis mantan presiden Peru itu dengan 25 tahun penjara. Foto: Reuters.
LIMA - Mantan presiden Peru, Alberto Fujimori (70), akhirnya divonis penjara 25 tahun, termasuk 15 bulan masa percobaan, setelah dinyatakan bersalah dalam kejahatan kemanusiaan dan dakwaan lainnya. Namun usai pembacaan keputusan, Fujimori sendiri menyatakan masih akan melakukan banding.

Fujimori didakwa sebagai orang yang memerintahkan penculikan dan pembunuhan massal pada masa "perang kotor" menghadapi kelompok pemberontak Shining Path. Mantan presiden ini sendiri tengah menjalani hukuman enam tahun penjaranya, akibat kasus lain yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan.

Seperti diberitakan Al Jazeera, Rabu (8/4), pembacaan vonis tersebut dilakukan di hadapan hadirin yang memenuhi ruang sidang, di ibukota Lima, Selasa (7/4) waktu setempat. Dilaporkan juga, keluarga para korban dari "kesewenangan" Fujimori itu, sejauh ini merasa puas dengan keputusan itu.

Salah satu dari mereka adalah Gisela Ortiz, yang saudaranya terbunuh di La Cantuta University tahun 1992, saat pasukan Fujimori mengejar orang-orang yang dituduh sebagai kelompok kiri. "Untuk pertama kalinya, sistem peradilan Peru berhasil berjalan baik dalam rangka perjuangan melawan ketidakadilan ini," katanya.

LIMA - Mantan presiden Peru, Alberto Fujimori (70), akhirnya divonis penjara 25 tahun, termasuk 15 bulan masa percobaan, setelah dinyatakan bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News