Fujimori Divonis 25 Tahun Penjara
Rabu, 08 April 2009 – 12:40 WIB
LIMA - Mantan presiden Peru, Alberto Fujimori (70), akhirnya divonis penjara 25 tahun, termasuk 15 bulan masa percobaan, setelah dinyatakan bersalah dalam kejahatan kemanusiaan dan dakwaan lainnya. Namun usai pembacaan keputusan, Fujimori sendiri menyatakan masih akan melakukan banding. Salah satu dari mereka adalah Gisela Ortiz, yang saudaranya terbunuh di La Cantuta University tahun 1992, saat pasukan Fujimori mengejar orang-orang yang dituduh sebagai kelompok kiri. "Untuk pertama kalinya, sistem peradilan Peru berhasil berjalan baik dalam rangka perjuangan melawan ketidakadilan ini," katanya.
Fujimori didakwa sebagai orang yang memerintahkan penculikan dan pembunuhan massal pada masa "perang kotor" menghadapi kelompok pemberontak Shining Path. Mantan presiden ini sendiri tengah menjalani hukuman enam tahun penjaranya, akibat kasus lain yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga:
Seperti diberitakan Al Jazeera, Rabu (8/4), pembacaan vonis tersebut dilakukan di hadapan hadirin yang memenuhi ruang sidang, di ibukota Lima, Selasa (7/4) waktu setempat. Dilaporkan juga, keluarga para korban dari "kesewenangan" Fujimori itu, sejauh ini merasa puas dengan keputusan itu.
Baca Juga:
LIMA - Mantan presiden Peru, Alberto Fujimori (70), akhirnya divonis penjara 25 tahun, termasuk 15 bulan masa percobaan, setelah dinyatakan bersalah
BERITA TERKAIT
- DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timteng
- Militer Israel Klaim Bunuh Pentolan Jamaah Islamiyah Lebanon
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa