Gak Capek Tong Masuk Penjara Terus?

Gak Capek Tong Masuk Penjara Terus?
Pengedar narkoba. Foto: dok. JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Dinginnya lantai hotel prodeo alias penjara ternyata tak membuat ED serta RT jera.

Keduanya kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu.

"Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari salah satu narapidana di Lapas Kelas 2A Madiun berinisial ST," ujar Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota , AKP Sukono.

Polisi menangkap RT dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan ED sebagai pengedar barang haram tersebut.

Kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(end/jpnn)


Dinginnya lantai hotel prodeo alias penjara ternyata tak membuat ED serta RT jera.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News