Gak Capek Tong Masuk Penjara Terus?
Sabtu, 15 April 2017 – 06:59 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Dinginnya lantai hotel prodeo alias penjara ternyata tak membuat ED serta RT jera.
Keduanya kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu.
"Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari salah satu narapidana di Lapas Kelas 2A Madiun berinisial ST," ujar Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota , AKP Sukono.
Polisi menangkap RT dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan ED sebagai pengedar barang haram tersebut.
Kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(end/jpnn)
Dinginnya lantai hotel prodeo alias penjara ternyata tak membuat ED serta RT jera.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan
- Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu