Gara-gara Omongan Teman, Pria Ini Langsung Susun Strategi Garap ABG

Gara-gara Omongan Teman, Pria Ini Langsung Susun Strategi Garap ABG
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

Polsekta Kedaton menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang putih, satu celana jeans hitam, satu potong bra merah muda, satu potong celana dalam kuning, dan satu bilah sajam pisau kecil berbentuk pena silver.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cw11/adi/ray/jpnn)

LAMPUNG - Muhamad Qoiri Mulyana, 21, diciduk polisi lantaran dituduh mencabuli seorang anak dibawa umur. Warga Natar, Lampung Selatan ini ditangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News