Gara-gara Omongan Teman, Pria Ini Langsung Susun Strategi Garap ABG
Minggu, 31 Juli 2016 – 13:27 WIB
Polsekta Kedaton menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang putih, satu celana jeans hitam, satu potong bra merah muda, satu potong celana dalam kuning, dan satu bilah sajam pisau kecil berbentuk pena silver.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cw11/adi/ray/jpnn)
LAMPUNG - Muhamad Qoiri Mulyana, 21, diciduk polisi lantaran dituduh mencabuli seorang anak dibawa umur. Warga Natar, Lampung Selatan ini ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada