Gara-gara Omongan Teman, Pria Ini Langsung Susun Strategi Garap ABG
Minggu, 31 Juli 2016 – 13:27 WIB

Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN
Polsekta Kedaton menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang putih, satu celana jeans hitam, satu potong bra merah muda, satu potong celana dalam kuning, dan satu bilah sajam pisau kecil berbentuk pena silver.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cw11/adi/ray/jpnn)
LAMPUNG - Muhamad Qoiri Mulyana, 21, diciduk polisi lantaran dituduh mencabuli seorang anak dibawa umur. Warga Natar, Lampung Selatan ini ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba