Gegara Dukun, 7 Pemuda Menyeberang ke Kampung Sebelah, Mereka pun Dihantam
"Sampai akhirnya korban dikeroyok 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang," jelas Kapolres Lebak.
Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengajak masyarakat untuk menghindari perbuatan kriminal.
"Saya berharap untuk ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri. Negara kita adalah negara hukum, jika ada kejadiaan yang mencurigakan, silakan lapor ke petugas kepolisian terdekat," kata Shinto. (tan/jpnn)
Kasus ini bermula ketika korban meminta petunjuk kepada dukun untuk mengetahui keberadaan motornya yang hilang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Detik-detik Juru Parkir Liar Membenturkan Kepalanya ke Wajah Pengemudi Ojol
- Pengamen Penusuk Wisatawan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya
- Kakek Ahmad Sayuti Hilang Tenggelam di Sungai Cibeureum Lebak, Basarnas Bergerak
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia