Gubernur Boleh Beri Sanksi
Bupati/Walkot yang Mangkir Rakor Provinsi
Selasa, 23 Februari 2010 – 07:53 WIB
Gubernur Boleh Beri Sanksi
JAKARTA -- Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2010, gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/walikota yang tidak hadir dalam rapat koordinasi perencanaan pembangunan tingkat provinsi. Hanya saja, tidak jelas sanksi apa saja yang bisa dijatuhkan kepada bupati/walikota. Mendagri Gamawan Fauzi dalam keterangan persnya tadi malam (22/2) di kantornya hanya mengatakan, gubernur punya kewenangan memberikan sanksi kepada bupati/walikota. Di penjelasan pasal 7 ayat (4) disebutkan 'cukup jelas', dan tidak diuraikan lebih lanjut mengenai jenis-jenis sanksi. Gamawan Fauzi mengatakan, PP ini memberikan penguatan kepada gubernur dalam melakukan harmonisasi antara pemprov dengan pemkab/pemko.
"Kalau bupati/walikota tidak datang di rapat perencanaan pembangunan, gubernur bisa memberikan sanksi," ujar Gamawan Fauzi. Hanya saja, dia tidak memerinci jenis-jenis sanksi yang di maksud.
Baca Juga:
Di pasal 7 ayat (4) PP 19 itu dinyatakan, 'Pemerintah kabupaten/kota yang dengan sengaja tidak ikut serta dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf (a) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'. Hal yang diatur di ayat (1) huruf (a) pasal 7 itu adalah mengenai peran gubernur dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut, yakni antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan provinsi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2010, gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/walikota yang tidak hadir
BERITA TERKAIT
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama