Gugat KPK ke Pengadilan, Lukas Enembe Ingin Bebas dan Dipulihkan Namanya
Antara lain meminta pengadilan menerima permohonan Lukas.
Kemudian, meminta pengadilan membatalkan status tersangka Lukas oleh KPK.
Lukas juga meminta pengadilan membebaskan dirinya dari tahanan KPK.
Kemudian, Lukas mengharapkan pengadilan menghukum KPK agar memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Seperti diketahui, Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. (Tan/JPNN)
Gubernur Papua Lukas Enembe tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik