Hakim Diculik Bandar Narkoba
Selasa, 29 Januari 2013 – 10:36 WIB
ACEH--Iskandar Agung ternyata membongkar kedok kejahatannya sendiri. Betapa tidak, hakim yang dalam proses skors dan pemecatan dari PN Aceh Tengah tersebut, ditangkap Polda Aceh atas barang bukti sabu-sabu seberat 24,1 gram. Barang haram tersebut bahkan belum dibayar lunas, sehingga dirinya diculik bandar narkoba. "Iskandar mengaku telah menggunakan sabu sebanyak 2 sendok (pipet). Sisanya kami temukan di flapon kamar mandi di rumahnya di Lam Paseh,” jelas Dedy.
Penangkapan tersangka diamini Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Dedy Setyo Yudho, dalam konpresi pers pada Senin (28/1) siang. "Iskandar status hakim yang diskor, kami tangkap atas kepemilikan sabu-sabu," jelas Kombes Dedy.
Baca Juga:
Awalnya polisi menerima laporan penculikan, Rabu (23/1) dari pacar tersangka yakni Linda. Perempuan tersebut mengadu bahwa teman prianya disandera 6 pria tak dikenal di Kaju. Ternyata di TKP yang disebutkan sumber, aparat hanya menemukan Yong bersama Iskandar. Selidik punya selidik, aksi penculikan didasari atas hutang jual beli sabu senilai Rp20 juta yang belum dibayar tersangka.
Baca Juga:
ACEH--Iskandar Agung ternyata membongkar kedok kejahatannya sendiri. Betapa tidak, hakim yang dalam proses skors dan pemecatan dari PN Aceh Tengah
BERITA TERKAIT
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya