Terlibat Curanmor, Oknum Propam Ditahan

Terlibat Curanmor, Oknum Propam Ditahan
Terlibat Curanmor, Oknum Propam Ditahan
KUPANG--Tim penyidik Ditreskrim Polda NTT, Senin (28/1) mengantar tersangka oknum anggota Propam Polda NTT, Brigpol John Lao dan saudaranya, Tedy Lao bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Kupang untuk menjalani proses hukum lanjut. Dengan demikian, sejak kemarin siang, masa tahanan kedua tersangka yang selama ini dijalani dalam sel Polres Kupang Kota maupun Polda NTT akan berpinda ke Lapas Penfui.

Pemindahan lokasi tahanan tersangka dari tahanan polisi ke tahanan jaksa terjadi menyusul surat persetujuan P21 sekaligus surat permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Risma H Lada kepada tim penyidik Polda maupun Polres Kupang Kota.

"Tadi kami diantar bersama barang bukti oleh penyidik dan sebentar lagi kami akan diantar ke Lapas Penfui," ungkap  tersangka John Lao saat ditemui di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kupang.

Kepada wartawan, John Lao yang ditetapkan sebagai tersangka bersama adik kandungnya yaitu Tedy Lao membantah tuduhan kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan penyidik Polda maupun Polres Kupang Kota kepada mereka. John menjelaskan, tuduhan polisi yang diarahkan kepada  mereka sebenarnya terlalu dini. Sebab, barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang disita oleh tim gabungan Propam Polda dan Buser Polres Kupang adalah barang gadai yang diterima dari Faisal, salah seorang pengusaha bawang di Kota  Kupang yang berasal Bima.

KUPANG--Tim penyidik Ditreskrim Polda NTT, Senin (28/1) mengantar tersangka oknum anggota Propam Polda NTT, Brigpol John Lao dan saudaranya, Tedy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News