Hanya Honorer di Jabatan Ini Dialihkan ke Outsourcing, Pemda Jangan Salah
jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masih jadi polemik.
Banyak Pemda multitafsir dengan SE tersebut sehingga ada yang sudah merencanakan memberhentikan honorer. Sejumlah Pemda malah sudah merumahkan tenaga honorernya.
Karo Humas KemenPAN-RB Mohammad Averouce menegaskan, tujuan dasar SE MenPAN-RB sebenarnya bukan menghapus honorer, tetapi menata pegawai non-ASN.
"Jangan di-framing penghapusan. Baca SE MenPAN-RB dengan baik, karena tujuannya menata pegawai non-ASN," kata Averouce yang dihubungi JPNN.com, Rabu (22/6).
Dia menjelaskan, dalam SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei, pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Upaya penyelesaian honorer ini, sudah dilakukan sejak 2005 lewat PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007.
Kemudian diubah lagi dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS.
Kebijakan ini kemudian berlanjut dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak semua honorer dialihkan ke outsourcing, sejumlah jabatan bisa dialihkan, Pemda jangan salah.
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer