Hanya Honorer di Jabatan Ini Dialihkan ke Outsourcing, Pemda Jangan Salah
Rabu, 22 Juni 2022 – 12:22 WIB
Tidak semua honorer dialihkan ke outsourcing, sejumlah jabatan bisa dialihkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dia menambahkan, jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan tidak ada dalam regulasi jabatan yang bisa mengisi PPPK, makanya dialihkan ke outsourcing," pungkasnya. (esy/jpnn)
Tidak semua honorer dialihkan ke outsourcing, sejumlah jabatan bisa dialihkan, Pemda jangan salah.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Saefuddin Minta Data Akurat, dari PNS, PPPK, P3K Paruh Waktu, termasuk Honorer
- 7 September, 35 Ribu PPPK & PPPK Paruh Waktu Kumpul di Istana Bawa 4 Tuntutan
- BSKDN Kemendagri Dorong Kinerja Daerah lewat Apresiasi Pemda Berprestasi Batch II
- SE Nomor 7 Tahun 2026 Bukan Jaminan, Perlu Afirmasi Guru Honorer jadi PPPK
- Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Mengajar Hingga 38 Jam per Minggu, Berat nih
- Jangan Lupa! Kawal Deadline Pemda Memasukkan Data PPPK ke Kemendagri
JPNN.com




