Harrier Bekas Anas Sudah Disita sejak Maret
Senin, 08 Juli 2013 – 19:10 WIB
JAKARTA - Mobil Toyota Harrier yang diduga terkait gratifikasi tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaninrum, telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penyitaan itu dilakukan sekitar Maret 2013 lalu, atau tak berselang lama setelah Anas jadi tersangka pada Februari lalu.
Namun, mobil Harrier itu sudah beralih nama sebelum kasus itu naik ke proses penyidikan. "Benar bahwa Toyota Harrier yang terkait tersangka AU sudah disita KPK tapi posisi mobil sudah beralih nama sebelum kasus ini dinaikkan ke proses penyidikan," ungkap Johan, Senin (8/7).
Dijelaskan Johan, saat ini mobil itu dititipkan ke pemilik baru. Lokasinya masih berada di Jakarta. Menurut Johan, penyitaan itu dilakukan agar tidak dipindahtangkankan lagi.
"Ini disita bukan dirampas. Apakah nanti akan disita untuk negara atau tidak, itu tergantung putusan majelis," katanya.
JAKARTA - Mobil Toyota Harrier yang diduga terkait gratifikasi tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaninrum, telah disita Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya