Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkoba
Minggu, 15 April 2018 – 14:58 WIB
"Keempat belas tersangka tersebut, dibekuk petugas di TKP yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Tuban, dan di waktu yang tidak bersamaan. Semua tersangka merupakan pengedar," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1,pasal 112 ayat 1,pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun denda Rp 800 juta hingga Rp 8 milyar. (pul/jpnn)
Dari empat belas pelaku yang berhasil diamankan ada dua pengedar narkoba merupakan ibu rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan