Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkoba

Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkoba
Para pengedar narkoba yang tertangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

"Keempat belas tersangka tersebut, dibekuk petugas di TKP yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Tuban, dan di waktu yang tidak bersamaan. Semua tersangka merupakan pengedar," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1,pasal 112 ayat 1,pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun denda Rp 800 juta hingga Rp 8 milyar. (pul/jpnn)


Dari empat belas pelaku yang berhasil diamankan ada dua pengedar narkoba merupakan ibu rumah tangga.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News