Polisi Gagalkan Pengiriman 8,5 Kilogram Ganja
Jumat, 30 Maret 2018 – 11:48 WIB

Barang bukti ganja diamankan di Kantor Balai Karantina Pertanian, Kelas I Jambi. Foto: jambiekspres/jpg
jpnn.com, SIDOARJO - Satreskoba Polresta Sidoarjo menggagalkan pengiriman ganja dengan berat 8,5 kilogram.
Berdasar informasi, pengungkapan itu berlangsung Selasa lalu (27/3).
Setelah menyanggong selama tiga hari, petugas akhirnya menemukan IB, pria yang disebut-sebut informan pihak berwajib sebagai pengedar ganja.
Warga Candi tersebut dibekuk di Jalan Raya Juanda sekitar pukul 17.00.
Belakangan diketahui bahwa pemuda 24 tahun itu baru saja mengambil ganja pesanannya. Dia pun tidak bisa berkutik saat diringkus.
Sebab, saat itu dia sedang membawa kardus cokelat. Saat dicek, isinya ternyata sepuluh balok ganja kering.
Baca Juga:
Beratnya bervariasi. Jumlah keseluruhannya 8.522 gram.
"Masih dikembangkan, bisa jadi ada jaringan yang lebih besar di baliknya.
Pengedar baru saja mengambil paket ganja pesanannya sebelum ditangkap intel kepolisian.
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P