Polisi Gagalkan Pengiriman 8,5 Kilogram Ganja

Polisi Gagalkan Pengiriman 8,5 Kilogram Ganja
Barang bukti ganja diamankan di Kantor Balai Karantina Pertanian, Kelas I Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

Jadi, belum bisa kami buka," tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.

Himawan menyatakan, tersangka pembawa ganja dikeler petugas untuk menunjukkan lokasi jaringannya.

Dia berharap pengembangan itu bisa membuahkan hasil dalam waktu dekat.

"Jika sampai lolos, tentunya sangat berbahaya. Dasarnya, barang buktinya cukup banyak. Banyak generasi bangsa yang akan menjadi korban," ucapnya.

Di sisi lain, kasus serupa diungkap Unit Reskrim Polsek Krian. Rabu (28/3) petugas membekuk Mohammad Ali. Lelaki 43 tahun tersebut dicokok di Desa Barengkrajan, Krian, pada pukul 00.30. Ali saat itu sedang asyik melinting daun ganja.

Kapolsek Krian Kompol Saibani menyatakan, malam itu pihaknya sedang melaksanakan patroli rutin.

Eh, di depan sebuah toko elektronik petugas melihat pria dengan gelagat mencurigakan. Ali, pria itu, malah berusaha kabur ketika didekati.

"Ternyata, sedang membawa ganja," tuturnya.

Pengedar baru saja mengambil paket ganja pesanannya sebelum ditangkap intel kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News