Independensi KPK Bakal Terganggu Pansus Angket

Independensi KPK Bakal Terganggu Pansus Angket
Panitia Khusus Angket KPK. Foto/ilustrasi: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Ginting ‎mengatakan, langkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berdampak terhadap independensi lembaga antirasuwah itu.

"Gangguan terhadap independensi KPK bisa terbuka dari wacana permintaan informasi atau dokumen terkait pengungkapan perkara," kata Miko, Kamis (15/10).

Miko menegaskan, KPK wajib hadir dan menyerahkan segala dokumen apab‎ila diundang Panitia Khusus (Pansus) Angket bentukan DPR. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 205 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Meski begitu Miko menjelaskan, KPK bisa menolak untuk memberikan informasi atau dokumen terkait perkara kepada Pansus Hak Angket. Hal ini berdasarkan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Yang menyatakan bahwa materi penyidikan adalah dokumen yang bersifat dikecualikan untuk dapat diakses," tutur Miko.

Menurut Miko, pengungkapan informasi maupun dokumen kepada Pansus Hak Angket tidak hanya membuka peluang gangguan terhadap independensi KPK, tetapi juga pada lembaga yudisial dalam memutus perkara-perkara yang sedang atau akan diperiksa di  persidangan.

Karena itu Miko mengimbau DPR agar berpikir ulang untuk meneruskan pelaksanaan hak angket. Apabila Pansus Angket KPK diteruskan dengan mengabaikan prinsip independensi penegakan hukum, maka hal itu akan mendelegitimasi lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo tersebut.

"Kesan hak angket bertujuan untuk political shaming dan mendelegitimasi KPK semakin terasa kuat," ucap Miko. (gil/jpnn)


Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Ginting ‎mengatakan, langkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News