Ingat! Besok Terakhir Perbaiki Data Bacaleg ke KPU

Ingat! Besok Terakhir Perbaiki Data Bacaleg ke KPU
Pendaftaran caleg di KPU. Foto: JPG/Pojokpitu

Misalnya, hasil tes urine. Banyak bacaleg yang menyetorkan hasil tes untuk satu zat saja, yaitu narkotika.

Padahal, berdasar syarat KPU, harus ada bukti bahwa bacaleg harus bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Soal lain adalah persyaratan ijazah. Bacaleg harus mengantongi minimal ijazah SMA/SMK.

Untuk pembuktian dokumen itu, bacaleg harus melampirkan ijazah yang dilegalisasi.

Selama proses verifikasi, setidaknya ada beberapa bacaleg yang kesulitan syarat itu. Misalnya, belum memiliki fotokopi ijazah yang dilegalisasi hingga tidak mengantongi bukti ijazah setingkat SMA/SMK.

''Itu terjadi pada salah seorang bacaleg di PSI,'' ujar Nurul.

Bacaleg tersebut sebenarnya telah menempuh pendidikan setingkat S-1 di luar negeri. Namun, dia terganjal karena tidak memiliki ijazah setingkat SMA.

Bacaleg tersebut menempuh pendidikan jenjang SMA di Singapura selama dua tahun.

Bacaleg yang belum menyetorkan berkas hingga masa perbaikan rampung dipastikan bakal dicoret dari daftar pencalonan di KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News