Ini Lima Pemuda Sontoloyo yang Jual Pil Koplo pada Pelajar

Ini Lima Pemuda Sontoloyo yang Jual Pil Koplo pada Pelajar
Lima pengedar pil koplo di kalangan remaja. Foto: JPG/Pojokpitu

BACA JUGA : Cantik - Cantik malah Pilih Jualan Pil Koplo

Atas perbuatannya, para pelaku pengedar pil koplo tersebut dijerat dengan pasal 197 subsider 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancam dihukum 10 tahun kurungan penjara," pungkas Iptu Supriyadi. (yos/jpnn)


Para pelaku mendapatkan pil koplo dari bandar di Surabaya, dengan cara ranjau di sebuah pom bensin


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News