Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 – 19:52 WIB

Aturan mengenai pesangon buruh terkena PHK di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: Antara
f. perusahaan pailit.
g. perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh.
h. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
i. pekerja/buruh mangkir.
j. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
k. pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib.
l. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
m. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
Klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja juga mengatur soal pemutusan hubungan kerja atau PHK. Inilah sejumlah pasal tentang PHK dalam UU Ciptaker
BERITA TERKAIT
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu