Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 – 19:52 WIB
f. perusahaan pailit.
g. perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh.
h. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
i. pekerja/buruh mangkir.
j. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
k. pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib.
l. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
m. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
Klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja juga mengatur soal pemutusan hubungan kerja atau PHK. Inilah sejumlah pasal tentang PHK dalam UU Ciptaker
BERITA TERKAIT
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah