Kapolda Harus Tuntaskan Pidana Pajak

Kapolda Harus Tuntaskan Pidana Pajak
Kapolda Harus Tuntaskan Pidana Pajak
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan Mou ini merupakan pembaruan nota kesepahaman serupa yang dilakukan tahun 2004 silam. Diharapkan, target pencapaian pajak yang telah ditetapkan sebelumnya dapat tercapai dengan kerjasama ini.

"Ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum," ujar Sri Mulyani.

Nantinya, kerjasama polri yang diberikan dalam bentuk bantuan penyidikan, penyitaan, penangkapan dan penahanan.

Usai MoU itu, Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Pontas Pane menambahkan dengan MoU ini Ditjen Pajak mengharuskan setiap kanwil di daerah melakukan penyidikan. Dalam satu tahun, kanwil diberikan jatah minimal dua kasus pajak yang harus terungkap dan diselesaikan. Ada juga yang dijatah tiga dan satu kasus, tergantung wilayah mereka. "Kita bisa menarget kanwilnya agar bisa melaksanakan, penyidikan minimal dua, dalam setahun ada yang tiga, (juga) ada yang dua, ada yang satu, ini akan bekerjasama dengan polri." ujarnya.

JAKARTA- Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk bekerjasama dengan Kantor Wilayah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News