Kecamatan di Sidoarjo Bakal Miliki Kewenangan Lebih

Kecamatan di Sidoarjo Bakal Miliki Kewenangan Lebih
Ilustrasi pelayanan masyarakat. FOTO : jatimprov

jpnn.com, SIDOARJO - Sebagian kewenangan pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten bakal segera beralih ke kecamatan. Tujuannya, untuk mempercepat pelayanan. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo Imam Mukri Afandy.

Menurut Imam ada 11 pelayanan yang bakal didelegasikan ke kecamatan. Salah satunya pemberdayaan masyarakat desa. Misalnya, kecamatan sebagai fungsi pendamping dan mengarahkan desa untuk membuat badan usaha milik desa (BUMDes). Selain itu, kecamatan nanti bisa membangun infrastruktur skala kecil. ''Misalnya, pembangunan jalan desa dan saluran air,'' katanya.

Penanganan sampah juga ditangani kecamatan. Instansi tersebut membangun tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST). ''Harapannya, pembangunan bisa berjalan cepat dan tepat sasaran,'' katanya.

Menurut Imam, aturan baru itu sangat menguntungkan pemkab. Pembangunan Kota Delta semakin cepat. Sebab, pekerjaan infrastruktur langsung ditangani kawasan. Selain itu, pembangunan tepat sasaran. ''Sesuai dengan kebutuhan warga,'' jelasnya.

Yang tidak kalah penting meringankan beban dinas. Mantan camat Waru itu mengatakan, setiap tahun jumlah pekerjaan fisik yang ditangani dinas sangat besar. Terutama organisasi perangkat daerah (OPD) pembangunan seperti dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) serta dinas perumahan dan permukiman (perkim). ''Dinas sudah overload tugas,'' ucapnya.

Regulasi baru itu berlaku mulai tahun depan. Saat ini pemkab merampungkan petunjuk teknis (juknis) lebih dulu. ''Akhir tahun juknis rampung,'' paparnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan menuturkan bahwa pendelegasian kewenangan sebenarnya ide DPRD. Ide itu tercetus setelah melihat adanya pelayanan publik yang belum berjalan optimal.

Dia mencontohkan penanganan sampah. Pemkab awalnya menargetkan Sidoarjo bebas sampah pada 2018. Caranya, menuntaskan sampah di desa. Pembangunan TPST digenjot. Namun, sampah hingga kini masih menjadi persoalan pelik. ''Sebab, sebagian desa menolak pembangunan TPST,'' paparnya.

Menurut dia, penolakan itu seharusnya tidak terjadi jika kewenangan pembangunan didelegasikan ke kecamatan. ''Sebab, kecamatan bersentuhan langsung dengan warga di wilayah,'' paparnya.

Lebih lanjut, pendelegasian kewenangan tersebut harus dipersiapkan pemkab. Wawan, sapaan akrab Sullamul, mengatakan bahwa kebijakan itu berdampak pada peningkatan anggaran kecamatan. ''Pemkab harus mencukupi kebutuhan kecamatan,'' jelas politikus PKB itu. (aph/c15/ai) 

--- 

Kewenangan yang Dilimpahkan ke Kecamatan: 

1. Penanganan persampahan 

2. Pemberdayaan desa 

3. Pembangunan infrastruktur skala kecil. Misalnya, pembangunan jalan desa 

4. Pengurusan IMB di bawah Rp 200 juta 

5. Penyelenggaraan administrasi kependudukan 

6. Pendataan dan penanganan kemiskinan 

7. Normalisasi sungai dan saluran 

8. Penyelenggara urusan wisata 

9. Pengawasan aset pemkab 

10. Pengawasan ketertiban umum 

11. Pembinaan pada generasi muda 

Sumber: Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo 


Menurut Imam ada 11 pelayanan yang bakal didelegasikan ke kecamatan. Salah satunya pemberdayaan masyarakat desa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News