Kecewa, Ibu Terpidana Mengaku Suap Hakim

Kecewa, Ibu Terpidana Mengaku Suap Hakim
Kecewa, Ibu Terpidana Mengaku Suap Hakim
BANDARLAMPUNG - Nursiah Sianipar, hakim  di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang ( PNTK) disebut menerima  suap dari salah seorang keluarga terpidana yang tersangkut tindak pidana pencabulan yang hanya sebesar  Rp 3,8 juta. Pengakuan itu datang dari Irmawati, ibu kandung Hengki yang dituduh telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur mengaku kecewa dengan vonis yang dilakukan mantan hakim Pengadilan Negeri Jambi itu.

Pengungkapan ini dilakukan karena kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Hengki untuk mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 1 bulan di persidangan dengan agenda putusan kemarin (9/6). Meski sesungguhnya vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edwin Prabowo yang menghendaki Hengki meringkuk selama 4 tahun di hotel prodeo karena melanggar UU  no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

”Saya kecewa mas, karena dia dihukum tiga tahun lebih, padahal dalam kasus serupa majelis hakim memutuskan hanya mmemutus 1,5 tahun. Padahal beberapa minggu yang lalu saya sudah memberikan uang Rp3,8 juta langsung ke ibu Nursiah Sianipar. Waktu itu saya bertemu dengan dia di ruang kerjanya dan uang itu diteraimanya dengan janji mau mengusahakan untuk ringankan putusan,” tutur Irmawati di depan sel tahanan PNTK.

Sementara itu, Hengki,  warga Jalan Imam Bonjol Gang Pensiun, Tanjung Karang Barat (TkB) ini tidak menerima vonis yang dijatuhkan. Ia merasa sama sekali tidak melakukan pecabulan. ”Saya sama sekali tidak melakukan pencabulan mas, saya kenal sama perempuan itu karena diajak oleh kernek saya. Kemudian saya membawanya ke kosan, dan perempuan itu memang bukan perempuan baik-baik mas, dia biasa dipake kok. Terlebih saya hanya menciumi dia,” tutur Hengki yang berprofesi sebagai sopir angkot ini di balik sel tahanan PNTK.

BANDARLAMPUNG - Nursiah Sianipar, hakim  di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang ( PNTK) disebut menerima  suap dari salah seorang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News