Kejagung Cari Saat Tepat Eksekusi Mati Gelombang Dua

Dia pun menegaskan, lokasi eksekusi yang ideal masih di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Sejauh ini masih Nusa Kambangan sebagai loksi yang ideal dan steril," beber mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu. "Kalau satu lapangan tidak cukup, kita carikan titik lain tapi di pulau yang sama," tambahnya.
Dijelaskan Prasetyo, berdasarkan Undang-undang nomor 2/PNPS/1964, eksekusi hukuman mati tidak dilakukan di depan umum dan sesederhana mungkin.
"Kenapa pilih Nusa Kambangan karena bebas dari masyarakat luar," katanya.
Dia pun menambahkan, sejumlah tahapan harus dilalui untuk mengeksekusi. Misalnya, pemberitahuan kepada keluarga, Kedutaan Besar kalau terpidana Warga Negara Asing, berkoordinasi dengan kepolisian, menyiapkan rohaniawan maupun lainnya.
"Antara lain itu. Belajar dari pengalaman lalu, cuaca juga menjadi gangguan," bebernya.
Namun, ia memastikan pendanaan untuk proses eksekusi sudah siap.
"Tinggal menunggu dicairkan saja," tegasnya.
JAKARTA - Sejumlah nama terpidana mati yang tak diberikan pengampunan atau grasi oleh Presiden Joko Widodo sudah dikantongi Kejaksaan Agung. Mereka
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI