Kejagung Cari Saat Tepat Eksekusi Mati Gelombang Dua
Jumat, 06 Februari 2015 – 04:26 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah). Foto: Dokumen JPNN.com
Menurut dia, anggaran paling banyak untuk tenaga pengamanan dan pengangkutan transportasi si terpidana. "Untuk pengamanan saja kan dari tiga empat hari sebelumnya," kata dia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah nama terpidana mati yang tak diberikan pengampunan atau grasi oleh Presiden Joko Widodo sudah dikantongi Kejaksaan Agung. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI