Kejagung Lengah, Tiga Tersangka Kasus Victoria Sekuritas Kabur ke Amerika
.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -Tiga tersangka kasus dugaan penjualan hak tagih (Cessie) PT Adyesta Ciptatama di BTN kepada BPPN akhirnya resmi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya adalah Komisaris PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Suzana Tanojo, Direktur PT VSI Rita Rosela dan Analis Kredit BPPN Hayanto Tanudjaja.
Menurut Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Fadil Zumhana, penetapan ketiga tersangka tersebut sebagai buronan bukan tanpa sebab.
Ketiga tersangka kerap menghindari panggilan penyidik saat mau diperiksa. ”Ini sudah tiga kali mangkir, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Fadil, Senin (5/12).
Penetapan buron ini, lanjut dia, sudah melalui ketentuan atau prosedur yang berlaku. ”Kita sudah datangi rumahnya, kantornya, tapi tidak ditemukan. Kami duga mereka melarikan diri,” ungkapnya.
Saat ini mereka diduga sudah berada di Amerika Serikat. ”Kita tegaskan, penyidikan jalan terus tanpa kehadiran mereka. Kita tidak akan berhenti,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala BPPN Syafrudin Tumenggung sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum.
Kasus ini, bermula dari adanya dugaan peminjaman kredit oleh PT Adyaesta Ciptatama ke Bank BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare.
JAKARTA -Tiga tersangka kasus dugaan penjualan hak tagih (Cessie) PT Adyesta Ciptatama di BTN kepada BPPN akhirnya resmi masuk ke dalam daftar pencarian
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI