Kena Deh, Tepergok Transaksi di Warkop

Kena Deh, Tepergok Transaksi di Warkop
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Namun, mereka tidak bisa membantah setelah petugas melakukan penggeledahan.

Polisi menemukan 170 butir pil koplo dari tangan tersangka. Pil putih itu sudah dibagi dalam 17 kantong.

Masing-masing berisi 10 butir pil. Mereka hanya pasrah saat digelandang menuju Mapolsek Sukomanunggal Kamis dini hari (17/8).

Berdasar pemeriksaan, diketahui bahwa Safril merupakan pengedar.

Dia mengaku kulakan 170 pil koplo seharga Rp 250 ribu. Dia lantas menjual kembali dalam poket kecil berisi sepuluh butir.

"Per poket saya jual Rp 20 ribu," jelas pria 18 tahun tersebut.

Warga Jalan Kedung I D tersebut sudah tiga bulan melakoni bisnis barang haram itu.

Sedangkan Thona merupakan pengguna narkoba. "Thona mengaku saat itu sedang membeli dari Safril. Dia pemakai, tapi beberapa pil juga dijual kembali," ujar Misdi.

Dua sekawan Thona Saputra Pratama dan Safril Wahyu Utomo harus berurusan dengan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News