Kena Deh, Tepergok Transaksi di Warkop

Kena Deh, Tepergok Transaksi di Warkop
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Saat ini dua teman sekampung tersebut harus meringkuk di tahanan Mapolsek Sukomanunggul.

Akibat ulahnya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(han/c10/fal/jpnn)


Dua sekawan Thona Saputra Pratama dan Safril Wahyu Utomo harus berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News