Kena Deh, Tepergok Transaksi di Warkop
Jumat, 18 Agustus 2017 – 18:31 WIB
Saat ini dua teman sekampung tersebut harus meringkuk di tahanan Mapolsek Sukomanunggul.
Akibat ulahnya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(han/c10/fal/jpnn)
Dua sekawan Thona Saputra Pratama dan Safril Wahyu Utomo harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan