Kena Deh, Tepergok Transaksi di Warkop
Jumat, 18 Agustus 2017 – 18:31 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Saat ini dua teman sekampung tersebut harus meringkuk di tahanan Mapolsek Sukomanunggul.
Akibat ulahnya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(han/c10/fal/jpnn)
Dua sekawan Thona Saputra Pratama dan Safril Wahyu Utomo harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!