Ketika Anak Durhaka Kirimkan Surat Permohonan Maaf kepada Ibunya, Mengharukan...

Ketika Anak Durhaka Kirimkan Surat Permohonan Maaf kepada Ibunya, Mengharukan...
Asrof (32), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan korban Parsih, ibu kandungnya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (20/6). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG/jp

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Asrof, 32, menitipkan selembar surat untuk Parsih, ibunya, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dimulai, Selasa (20/6).

Isinya, permohonan maaf karena sudah melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya.

’’Assalamualaikum. Mohon maaf sebesar-besarnya kepada mamak di rumah. Ini Asrof, Mak. Mak, Asrof minta tolong anterin baju dan celana,” tulis Asrof dalam secarik surat tersebut.

Dia juga menceritakan kondisinya saat ditahan. ”Kalau bisa tolong belikan obat gatal-gatal. Badan Asrof kena buduk mak. Tolong, Asrof salah mak. Maaf ya mak. Asrof sakit mak di sini. Tolong bener anterin baju Asrof buat ganti mak. Ntar, kalau Asrof udah dapat kerja, Asrof anterin uang kiriman buat belanja. Tolong ya mak. Mohon dengan sangat. Maaf ya mak,” tulisnya lagi.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Desiana menuntut Asrof menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

Warga Jalan Yudhistira, Kampung Sawahbrebes, Tanjungkarang Timur itu dinilai terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) dengan korban ibu kandungnya sendiri.

Ini sesuai pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12/Drt/1951.

”Menuntut terdakwa menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Asrof, 32, menitipkan selembar surat untuk Parsih, ibunya, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dimulai, Selasa (20/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News