Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi, Eh Langsung Dijemput Pak Polisi
Selasa, 10 Maret 2020 – 23:28 WIB

Barang bukti tembakau sintetis yang dipesan secara online. Foto: Antara/M Fikri Setiawan
"Terhadap para tersangka ini dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam mengatakan, efek tembakau sintetis ini lebih parah dari narkoba jenis lainnya. Mereka yang mengonsumsi bisa sampai kehilangan kesadaran.
"Karena hanya tiga kali sedot bisa ngefly dan tidak sadarkan diri. Memang lagi tren juga," ucap Andri. (antara/jpnn)
Polres Bogor menggandeng jasa ekspedisi pengiriman barang untuk mengungkap sindikat narkoba tembakau sintetis.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P