KLHK Cegah Kebakaran Hutan di Wilayah Konservasi

KLHK Cegah Kebakaran Hutan di Wilayah Konservasi
Sarana pendukung cegah karhutla di wilayah konservasi. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan KLHK di berbagai wilayah, termasuk di kawasan konservasi.

Salah satunya, melalui penyaluran sarana prasarana (sarpras) pengendalian karhutla oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, kepada 67 Unit Pelaksana Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Ditjen KSDAE, yaitu 41 Taman Nasional (TN), dan serta 26 UPT KSDA.

“Secara tersurat, Direktorat Jenderal KSDAE memiliki tugas dan fungsi terkait pengendalian kebakaran hutan, pasca pembentukan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim pada tahun 2015 lalu, khususnya di kawasan konservasi. Oleh karena itu, melalui Direktorat Kawasan Konservasi, telah dilaksanakan pengadaan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan kawasan konservasi pada tahun 2018,” ujar Dirjen KSDAE Wiratno, saat penyerahan secara simbolis, di Jakarta, (19/12).

Sarana prasarana yang diserahkan antara lain bahan Aditif/ Racun Api (12.000 liter), selang (2.120 unit), pompa jinjing (112 unit), dan pompa punggung (600 unit).

Selanjutnya, sarpras untuk menunjang mobilitas di lapangan berupa mobil pengangkut Single Cabin (42 unit), mobil tangki air (13 unit), CCTV deteksi dini kebakaran hutan (2 unit) beserta perlengkapannya, mobil operasional Double Cabin (10 unit), dan motor operasional (4 unit).

Pelaksanaan kegiatan ini, dijelaskan Wiratno, mempertimbangkan tingkat kerawanan kebakaran, serta kondisi sarpras eksisting yang dimiliki oleh masing-masing UPT Direktorat Jenderal KSDAE.

“Kedepan, pengadaan sarpras pengendalian kebakaran hutan di kawasan konservasi ini akan dialokasikan secara merata ke seluruh UPT Ditjen KSDAE,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wiratno juga menyerahkan bantuan sarpras untuk optimalisasi penyelamatan satwa.

KLHK telah meningkatkan sarana prasarana untuk pengendalian kebakaran hutan di kawasan konservasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News