Kok KPK Belum Umumkan Zumi Zola Tersangka?

Kok KPK Belum Umumkan Zumi Zola Tersangka?
Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: JPG/dok.JPNN.com

Zola kala itu menuturkan di Jambi masih banyak desa yang belum teraliri listrik. Dengan pembangkit mikro hidro itu bisa menjangkau dua kabupaten dan empat desa dengan cakupan 11 ribu rumah. Target terealisasi pada 2018 sudah bisa dimanfaatkan.

Pejabat yang tercatat memiliki harta Rp 3,5 miliar pada 2015 itu ditanya tentang konsep pengembangan zakat oleh perwakilan dari Turki. Sebab, di Turki dana zakat hanya disalurkan individu langsung kepada yang berhak, tanpa melalui badan khusus yang mengelola.

”Bayangkan kalau ini diaplikasikan di seluruh negara muslim pasti dampaknya akan sangat positif,” kata dia.

Di tempat terpisah, JK menuturkan bahwa saat ini pemberantasan korupsi memang lebih mengarah ke daerah. Dia menuturkan bahwa pemberantasan korupsi semakin efektif.

”Pemberantasan koruspsi efektif sekarang beralih ke daerah. Umumnya kan ada di daerah. Itulah kerja KPK untuk mengatasi,” ujar JK di kantor Wakil Presiden, Kamis (1/2).

Status tersangka Zola bisa mengancam posisinya sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menegaskan bahwa belum ada langkah pemecatan kepada Zola. ”PAN pasti akan memberikan bantuan hukum untuk kader yang menghadapi kasus hukum,” kata Zulkifli.

Zulkifli selama ini kerap menyanjung Zola sebagai salah satu kader terbaik PAN. Pasca menjadi bupati Tanjung Jabung Timur, karir Zola langsung melesat saat terpilih menjadi Gubernur Jambi.

Meski sudah tersangkut kasus, Zulkifli nampaknya masih meyakini hal itu. ”Itu kader muda. Anak muda yang cemerlang. Saya yakin dia punya integritas. Karena itu kami hormati proses hukum,” ujarnya.

Dalam surat KPK ke Ditjen Imigrasi tertulis bahwa Gubernur Jambi Zumi Zola berstatus tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News