Kompol Agus Ungkap Modus Peredaran Narkoba di Kota Bogor

Kompol Agus Ungkap Modus Peredaran Narkoba di Kota Bogor
Ilustrasi polisi tangkap pembeli narkoba di Bogor Selatan Foto: Ricardo/JPNN.com

Transaksi jual beli dilakukan sebelumnya, sementara pengambilan dilakukan dengan modus bungkus pelaku meletakkan kopi liong berisi narkoba di rerumputan Jalan Pahlawan tersebut.

Di lokasi, FB tidak bisa mengelak karena polisi mendapati chat transaksi pembelian pil ekstasi itu melalui pesan WhatsApp pada ponsel pelaku, termasuk petunjuk lokasi penyimpan barang terlarang itu.

Pesanan FB tersebut kemudian ditemukan tidak jauh dari FB berdiri dan pelaku diminta mengambilnya.

Kepada polisi, FB mengaku membeli secara patungan bersama dengan rekannya, RRB yang saat ini juga berstatus DPO. RRB patungan sebesar Rp 400.000 dan FB sebesar Rp 1.150.000.

Baca Juga: Mobil Fortuner Terbalik saat Melaju di Tol Pekanbaru-Dumai, Ini Penyebabnya

"Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya dibawa ke kantor satuan reserse narkoba Polres Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Agus. (antara/jpnn)

Kompol Agus Susanto membeber modus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Kota Bogor stelah menangkap FB di Jalan Pahlawan I, Bogor Selatan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News