Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat

Namun, departemen itu mencatat bahwa Pasal 501 Undang-Undang Migrasi memungkinkan pemerintah untuk "menolak untuk memberikan, atau membatalkan, visa atas dasar bahwa orang tersebut tidak lulus uji karakter."
"Seseorang mungkin tidak lulus tes karakter karena sejumlah alasan, termasuk tetapi tidak terbatas pada, jika mereka memiliki catatan kriminal yang substansial, atau jika perilaku mereka menimbulkan risiko bagi masyarakat Australia," kata departemen tersebut.
Terduga korban lainnya tidak puas
Lima orang telah berbicara kepada ABC, mengklaim bahwa mereka adalah korban penipuan investasi vila Bali yang dijalankan oleh Putry.
Alana Cayless adalah salah satunya.
"Dia telah ditangkap dan didakwa atas penipuan tas tangan tahun 2020 dan bukan vila senilai A$40.000," kata Alana.
"Hukuman ini tidak akan menghentikan Putry menipu," tutur Alana kepada wartawan ABC Indonesia, Natasya Salim.
Alana mengatakan Putry adalah "penjahat kambuhan" yang akan "terus menipu sampai dia dipenjara".
Dia mendesak setiap korban yang diduga melakukan penipuan untuk mengajukan laporan polisi di yurisdiksi yang benar.
Warga Indonesia yang dikenal dengan nama Putry Thornhill memang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus penipuan tas desainer mewah
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan