KPK Datangi Gedung DPRD Jatim, Sejumlah Ruangan Anggota Dewan Yang Terhormat Digeledah
Senin, 19 Desember 2022 – 23:18 WIB
KPK menduga Sahat Tua Simanjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah. Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPRD Jatim dengan dikawal aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator