KPK Garap Mantan Menkeu Bambang Subianto
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini (12/6), penyidik di lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Temenggung, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Hadi Avilla Tamzil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi di balik pemberian SKL BLBI bagi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik taipan Sjamsul Nursalim. Mantan kepala BPPN itu diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligor BLBI kepada BPPN.
Meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun dari total Rp 4,8 triliun, Sjamsul telah menerima SKL dari BPPN. Padahal, Sjamsul masih harus membayar Rp 3,7 triliun.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi penerima Bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan