KPK Garap Mantan Menkeu Bambang Subianto

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini (12/6), penyidik di lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Temenggung, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Hadi Avilla Tamzil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi di balik pemberian SKL BLBI bagi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik taipan Sjamsul Nursalim. Mantan kepala BPPN itu diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligor BLBI kepada BPPN.
Meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun dari total Rp 4,8 triliun, Sjamsul telah menerima SKL dari BPPN. Padahal, Sjamsul masih harus membayar Rp 3,7 triliun.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi penerima Bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance