KPK Periksa Syamsul Arifin Lagi
Rabu, 19 Januari 2011 – 11:00 WIB
Politisi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan April 2010. Ia diduga melakukan korupsi APBD saat menjabat Bupati Langkat priode 2000-2007 dengan perkiraan kerugian negara Rp 102,7 miliar.
Baca Juga:
Oleh KPK, Syamsul disangka korupsi dan menyalahgunakan wewenang, serta dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.(mur/ara/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, yang menjadi tersangka kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat