KPK Usut Transfer Rp 800 Miliar ke Sejumlah Dokter

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya perusahaan tertentu yang mengirim uang kepada sejumlah dokter.
Nilai transfer itu mencapai Rp 800 miliar yang mengalir tidak hanya kepada para dokter, tetapi juga diterima apoteker dan tenaga medis lainnya.
Ada sekitar 5.000 rekening yang diketahui menerima transfer uang dari perusahaan itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menerima laporan dari PPATK itu sekitar dua pekan lalu. Selanjutnya, KPK langsung melakukan kajian.
“Sekarang masih kami dalami,” ujar Agus.
Namun, KPK belum bisa mengambil kesimpulan apakah para dokter menerima gratifikasi dari perusahaan tersebut.
KPK membutuhkan waktu untuk menelusuri aliran dana dari perusahaan tersebut guna mengetahui untuk apa uang sebesar itu diberikan kepada para dokter, apoteker, dan tenaga medis lainnya.
Jawabannya akan diketahui setelah tim KPK menyelesaikan kajian dan penelusuran.
KPK menindaklanjuti laporan dari PPATK tentang adanya perusahaan yang mengirim uang kepada sejumlah dokter. Nilai transfer uangnya mencapai Rp 800 miliar.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dokter Konsumen
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan