KPU Didesak Stop Penghitungan Suara

KPU Didesak Stop Penghitungan Suara
KPU Didesak Stop Penghitungan Suara
JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto (TKN-MP) memberikan mandat kepada Tim Hukum dan Advokasi untuk menindaklanjuti bukti-bukti temuan atas kecurangan yang terjadi pada pilpres 8 Juli 2009. Keputusan tersebut diambil TKN-MP dalam rapat yang diadakan Rabu (22/7), yang salah satu agendanya adalah evaluasi pilpres dan laporan Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo.

Arteria Dahlan yang merupakan salah satu anggota Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo menjelaskan, pihaknya merekomendasikan sejumlah upaya hukum. Salah satu dari rekomendasi Tim Hukum dan Advokasi itu adalah mendesak Bawaslu untuk menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melangar hukum.

Saat ini, menurut Arteria Dahlan dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, setidaknya Tim Hukum sudah memperoleh tiga pernyataan Bawaslu bahwa KPU tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sudah direkomendasikan terkena atau terindikasi tindak pidana. "Terkait itu, KPU sudah dinyatakan melanggar kode etik," jelasnya saat memberikan keterangan persnya di kantor Sekretariat TKN M-P, Jalan, Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta , Rabu (22/7).

Arteria juga memaparkan bahwa sejauh ini Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo sudah melakukan langkah-langkah kordinatif dengan tim JK-Wiranto. Dalam konteks tersebut, jelasnya, pihaknya tidak semata-mata menolak hasil pemilu tetapi lebih mengutamakan agar KPU menunda proses hasil penghitungan suara sampai ditindaklanjutinya semua temuan-temuan pelanggaran. "Jadi kami tidak menolak, tapi demi demokrasi, kami meminta agar semua temuan-temuan itu ditindaklanjuti terlebih dahulu," tegas Arteria Dahlan.

JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto (TKN-MP) memberikan mandat kepada Tim Hukum dan Advokasi untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News