Kubu Surya Darmadi Sebut Kejaksaan Harusnya Tunduk pada UU Cipta Kerja

Kubu Surya Darmadi Sebut Kejaksaan Harusnya Tunduk pada UU Cipta Kerja
Terdakwa Surya Darmadi bersama penasihat hukumnya, Juniver Girsang di engadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (15/2). Foto: Source for JPNN

Juniver mengatakan pemerintah memberikan ruang kepada pengusaha untuk menyelesaikan administrasi. "Waktu selama tiga tahun," jelas dia.

Oleh karena itu, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa yang menuduhnya melakukan tindak pidana korupsi, apalagi diancam hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Surya Darmadi menyatakan keberatan dengan tuntutan itu. Dia mengaku telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa.

"Kalau saya dianggap megakoruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," kata Surya Darmadi. (tan/jpnn)


Kubu Surya Darmadi menilai tuduhan jaksa mengada-mengada dan tidak patuh dengan UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News