Mahfud MD Tunggu Somasi Dirwan Mahmud

Mahfud MD Tunggu Somasi Dirwan Mahmud
Mahfud MD Tunggu Somasi Dirwan Mahmud
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak ciut nyali dengan rencana mantan panitera pengganti MK, Dirwan Mahmud, yang akan melayangkan somasi terkait dugaan suap di MK. “Ketika tim invetigasi MK dibentuk, kontraknya kalau ada tindak pidana semua akan langsung digelandang ke pengadilan,” kata Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Senin (27/12).

Mahfud menambahkan, menurut Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor yang terlibat di dalam sebuah tindakan pidana tidak mendapat perlindungan hukum. UU tersebut menegaskan bahwa yang boleh mendapat perlindungan hukum adalah saksi dan korban.

“Saksi dan korban di sini orang yang melihat, kemudian menjadi korban, tetapi kalau oranng tersebut ikut melakukan kejahatan korupsi lalu diindungi, nanti semua orang akan melakukan korupsi dan kejahatan lalu melapor ke aparat penegak hukum dan orang itu aman,” terang Mahfud MD.

Kemudian di dalam pasal 165 dan pasal 108 ayat 3 KUHP, lanjut Mahfud lagi, siapapun yang tahu ada kejahatan wajib segera melapor. “Kalau tidak melapor kita yang dipenjara, oleh sebab itu silahkan saja mensomasi, saya mau lihat somasinya,” tantang guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) yogyakarta itu.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak ciut nyali dengan rencana mantan panitera pengganti MK, Dirwan Mahmud, yang akan melayangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News