Maling Tewas Dianiaya 5 Penjaga Kebun Sawit, Jasadnya Dibuang ke Sungai
Selasa, 21 Februari 2023 – 08:23 WIB

Polres Rokan Hilir saat pengungkapan kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang pria tewas. Foto: ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir/23
Akibat perbuatannya para pelaku dijatuhi pasal 338 Subsider 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(antara/jpnn)
Lima penjaga kebun sawit di Rohil, Riau, pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang maling bernama Amirullah ditangkap polisi, Jumat (17/2).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir