Maling Tewas Dianiaya 5 Penjaga Kebun Sawit, Jasadnya Dibuang ke Sungai
Selasa, 21 Februari 2023 – 08:23 WIB
Akibat perbuatannya para pelaku dijatuhi pasal 338 Subsider 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(antara/jpnn)
Lima penjaga kebun sawit di Rohil, Riau, pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang maling bernama Amirullah ditangkap polisi, Jumat (17/2).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali