Maling Tewas Dianiaya 5 Penjaga Kebun Sawit, Jasadnya Dibuang ke Sungai

Maling Tewas Dianiaya 5 Penjaga Kebun Sawit, Jasadnya Dibuang ke Sungai
Polres Rokan Hilir saat pengungkapan kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang pria tewas. Foto: ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir/23

Akibat perbuatannya para pelaku dijatuhi pasal 338 Subsider 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(antara/jpnn)

Lima penjaga kebun sawit di Rohil, Riau, pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang maling bernama Amirullah ditangkap polisi, Jumat (17/2).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News