Masih Ada MK bagi Rakyat Jogjakarta

Masih Ada MK bagi Rakyat Jogjakarta
Warga dari berbagai elemen memadati Jl. Malioboro, Jogja (13/12) dalam aksi mendukung Keistimewaan Jogja. Pada saat bersamaan diadakan Rapat Paripurna Dewan yang membahas soal keistimewaan dengan agenda penting opsi penetapan atau pemilihan Gubernur. Foto: HERMITIANTA/RADAR JOGJA
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Agung Laksono meminta rakyat Jogjakarta sabar dan menggunakan kepala dan hati yang dingin saat menunggu penyelesaian draf RUUK DIY yang tengah disiapkan pemerintah. Kalaupun DPR menyetujui gubernur-wakil gubernur DIY dipilih oleh DPRD, rakyat Jogja masih bisa menuntut pembatalan UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada lembaga kita yang mengawal UU, yaitu MK. Jika pemerintah bersama DPR menggolkan itu, bisa saja digugurkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan konstitusi," ujar Agung kepada wartawan di kantornya Kemenkokesra, Jakarta, kemarin (14/12/2010).

Pernyataan ini disampaikan Agung untuk meredam arus protes yang makin marak di Jogjakarta. Agung meminta agar rakyat Jogjakarta menghargai proses penyusunan draf RUUK DIY yang tengah berlangsung. "Ya kalau mau bicara, ya yang mengademkan, jangan seolah-olah deadlock. Ini kan masih jauh, jangan semuanya seolah harga mati, semuanya masih terbuka," papar Agung.

Agung menuturkan, UU yang dibahas oleh DPR bersama pemerintah bukan berarti sudah final. Kalau MK menggugurkan UU tersebut demi hukum, pemerintah pun harus menerimanya. "Jika MK menetapkan agar Gubernur Jogja ditetapkan, ya sudah, pemerintah juga tidak bisa melawan. Ya beginilah mekanisme hukum kita," jelas Agung.

JAKARTA - Mantan Ketua DPR Agung Laksono meminta rakyat Jogjakarta sabar dan menggunakan kepala dan hati yang dingin saat menunggu penyelesaian draf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News