Mbak DS Menyimpan Barang Haram di Rumahnya, Pantas Ditangkap Polisi

jpnn.com, KAMPAR - Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang perempuan muda berinisial DS di Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu pada Kamis (22/9).
Dalam penangkapan itu, petigas menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 6,5 kilogram.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan penangkapan terhadap DS dilakukan setelah mereka menerima aduan wargas sekitar.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah mereka sering terjadi transaksi jual beli narkotika,” ujar Didik saat dikonfirmasi JPNN.com Sabtu (24/9).
Dari Informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Kampar langsung diturunkan untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Kemudian pada Kamis sore sekitar pukul 18.30 WIB, tampak seorang perempuan dengan gelagat mencurigakan berada di sebuah rumah yang sudah dipantau petugas.
Tak perlu waktu lama, polisi langsung menangkap DS (30) dan menggeledah rumahnya.
“Kami geledah rumahnya. Didalam ditemukan daun ganja kering dengan berat total 6,5 kilogram,” kata Didik.
Polres Kampar menangkap perempuan muda berinisial DS di Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu. DS kedapatan menyimpan barang haram di rumahnya.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!