Mendagri Aktifkan Lagi Wabup Minahasa

Mendagri Aktifkan Lagi Wabup Minahasa
Mendagri Aktifkan Lagi Wabup Minahasa
JAKARTA -- Jabatan Wakil Bupati Minahasa, Sulut, akan kembali disandang Jantje W Sajow yang diberhentikan sementara Agustus 2009 lalu. Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali Sajow telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi 13 Januari 2010 lalu.

“SK-nya tinggal diberi nomor dan nota pengantar ke gubernur,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek di kantornya, Selasa (18/1).

Menurutnya, langkah Mendagri dilaksanakan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tondano nomor 131/Pid.B/2009/PN.Tdo tertanggal 19 November 2009 yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 618.K/Pidsus/2010 tanggal 26 Agustus 2010.

“Amar putusannya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU dalam perkara tipikor,” jelas Moenek. Dasar penonaktifan Sajow juga berdasarkan usulan Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang nomor 100/04/Sekr-Ro.PEMHUMAS tertanggal 3 Januari 2011 perihal pengusulan pengaktifan kembali Wakil Bupati Minahasa. “Kemendagri konsekuen menyatakan yang benar itu benar dan salah itu salah” katanya. Isi SK-nya kata Moenek, pencabutan surat pemberhentian sementara dan mengembalikan posisi Sajow sebagai wakil bupati Minahasa.

JAKARTA -- Jabatan Wakil Bupati Minahasa, Sulut, akan kembali disandang Jantje W Sajow yang diberhentikan sementara Agustus 2009 lalu. Surat Keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News