Mendagri Sudah Teken 44 SK Pemenang Pilkada
Jumat, 23 Juli 2010 – 14:45 WIB

Mendagri Sudah Teken 44 SK Pemenang Pilkada
Sesuai ketentuan ayat (4) pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa, 'Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernar berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon tarpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Tahun ini digelar 244 pemilukada. Rinciannya, tujuh pemilukada gubernur-wakil gubernur, 202 pemilukada bupati-wakil bupati, dan 35 walikota-wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI