Menkumham Desak Likuidasi Pengadilan Tipikor Daerah
Selasa, 21 Agustus 2012 – 12:49 WIB
"Semula kami berharap hakim ad hoc adalah spirit baru yang dimasukkan ke dalam dunia kehakiman karena dunia kehakiman kurang bisa dipercaya, sekarang justru hakim ad hoc yang kayak gitu," keluhnya.
Dukungan likuidasi Pengadilan Tipikor di daerah juga disuarakan Komisi Hukum DPR. Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai pengadilan tipikor sebaiknya dikurangi sehingga hanya berada di kota-kota besar saja, seperti Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. "Risiko berupa membengkaknya biaya perkara memang tidak bisa dihindari. Semua pilihan memang berisiko, tidak ada yang nol risiko," katanya.
Selain mempermudah kontrol, pengurangan Pengadilan Tipikor juga untuk mengurangi dampak buruk akibat rekrutmen hakim yang serampangan."Kontrol yang sulit itu jadi problemnya. Itulah mengapa kami tidak menyetujui pendirian KPK di daerah," tuturnya.
Namun, politisi PDIP ini menegaskan pendirian Pengadilan Tipikor di seluruh provinsi tetap harus dilaksanakan sebab hal tersebut merupakan perintah UU No 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. "Kalau menurut saya sebaiknya di kota-kota besar saja. Karena itu perlu dilakukan revisi UU No 46 tahun 2009 tersebut," terangnya. (ken)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menilai penangkapan dua dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadi momentum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini