Nyabu di Belakang Kantor, Tiga PNS Diringkus
Rabu, 16 Maret 2011 – 14:55 WIB

Nyabu di Belakang Kantor, Tiga PNS Diringkus
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rnn/ary/awa/jpnn)
KOTABUMI – Jajaran Polres Lampung Utara menangkap bandar sabu-sabu dan tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi