Oknum Polisi dan TNI Terlibat Narkoba
Jumat, 06 Januari 2012 – 13:10 WIB
PADANG--Oknum polisi dan TNI yang diringkus Dit Narkoba Polda Sumbar, Rabu (4/1) terancam dipecat dari institusi masing-masing. Saat ini, mereka tengah diproses, untuk mengetahui asal narkoba jenis sabu seberat 6,2 gram yang terdiri dari tiga paket besar sabu, tiga paket sedang dan tiga paket kecil sabu. Paket itu diperkirakan seharga Rp 125 juta.
Kapenrem 032 Wirabraja, Mayor Inf Defi Deflijun pada Padang Ekpsres mengatakan, khusus anggota TNI AD yang tertangkap itu memang benar adalah anggota Bataliyon 133 Yudha Sakti. Saat ini, anggota TNI AD yang berinisial "H" tengah diproses penyidik POM TNI.
"Penyidikan yang dilakukan POM untuk menentukan apakah anggota TNI itu hanya pemakai, atau ia memang pengedar. Kalau dalam penyidikan nantinya, didapatkan anggota TNI AD itu adalah pengedar, maka tidak akan ada ampun bagi dirinya dan ia akan langsung dipecat," ujar Defi, pada Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin (5/1).
Menurut Defi, Danrem 032 Wirabraja, Kolonel Inf M.B Taufik, telah menyatakan bahwa narkoba termasuk delapan hal yang harus dihindari Anggota TNI AD. Walaupun mereka pemakai, atau masuk kategori pengedar, maka anggota tersebut akan langsung dipecat, untuk itu Danrem 032 Wirabraja mengingatkan seluruh jajarannya supaya tidak terlibat dengan narkoba.
PADANG--Oknum polisi dan TNI yang diringkus Dit Narkoba Polda Sumbar, Rabu (4/1) terancam dipecat dari institusi masing-masing. Saat ini, mereka
BERITA TERKAIT
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh