Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian

Dia melanjutkan ada juga untuk pengabaian bukti kejaksaan dan semuanya berpotensi kejaksaan mengabaikan bukti yang kuat terhadap seseorang tersangka sehingga memungkinkan tersangka untuk dibebaskan dalam proses hukum yang adil.
“Padahal di dalam sistem peradilan pidana itu perlu adanya proses of low. Sehingga kemungkinan kalau penerapan tanpa batas terkait dengan asas dominus litis ini tidak menyebabkan adanya ke adanya sinergitas antara sub antara satu sub sistem di dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, bisa saja terjadi penyalahgunaan penuntutan. Kejaksaan bisa jadi menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menghentikan penuntutan untuk menargetkan lawan politik misalnya atau lawan bisnis. Sehingga memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan.
Semua itu serba mungkin, karena dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam subsistem yang sama didalam sistem peradilan pidana.
“Penerapan dominus litis di dalam Revisi KUHAP nanti perlu juga kehati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan didalam UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi Super Power yang kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem,” pungkas Indah.(fri/jpnn)
Pakar Hukum Pidana Dr. Indah Sri Utari mengatakan asas dominus litis dalam hukum pidana pada dasarnya Kejaksaan memiliki kewenangan menentukan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
- Menjelang RUPST, Pakar: Telkom Harus Bersih dari Unsur Titipan
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini